Jumat, 15 Juli 2011

PROPOSAL PENELITIAN

DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL i
LEMBARAN PENGESAHAN ii
DAFTAR ISI iii
BAB I PENDAHULUAN 1
Latar Belakang Masalah 1
Rumusan Masalah 9
Tujuan dan kegunaan Masalah 9
BAB II TINJAUAN PUSTAKA 11
Pengertian Kriminologi 11
Pengertian Pelanggaran Lalu lintas 13
Pengertian Anak 26
Faktor Penyebab Terjadinya Kenakalan 36
Upaya Penanggulangan Kenakalan Anak 39
BAB III METODE PENELITIAN………………………………………………………………………. 50
3.1 lokasi Penelitian ……………………………………………………………………… 50
3.2 Jenis dan Sumber Data ……………………………………………………………. 50
3.3 Teknik Pengumpulan Data ……………………………………………………….. 51
3.4 Analisis Data ……………………………………………………………………………. 51
DAFTAR PUSTAKA ……………………………………………………………………………………….. 52

Sekretariat : FH-UMI Jl. Urip Sumoharjo Km.5 Kampus II UMI Tlp.:0411-44871 Fax.:0411-447936, Makassar,90231


PERSETUJUAN MENGIKUTI SEMINAR
Diterangkan di bawah ini :
J u d u l : Analisis Kriminologis Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Yang di Lakukan Oleh Anak di Kota Bau-Bau.
Nama Mahasiswa : MASHENDRA
Bagian : Hukum Pidana
Pembimbing : SK Dekan No. 038/H.05/FH-UMI/IV/2009

Telah diperiksa dan di setujui untuk diajukan dalam seminar proposal
Pembimbing I Pembimbing II


Prof.Dr.H..Hambali Thalib,.SH.MH Hj. Fauziah Basyuni.,SH.MH

Mengetahui
Ketua Bagian
Hukum Pidana



H. Iwal Akil.,SH.MH


BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Dalam suasana kemajuan teknik seperti sekarang ini peranan lalu lintas mempunyai arti yang sangat penting . hal ini bukan saja penting bagi kemajuan teknik semata-mata, tetapi erat hubunganx dengan umat manusia. Di zaman era reformasi ini dapat di bayangkan suatu kehidupan tanpa perhubungan lalu lintas. Banyak hal-hal yang memberikan keuntungan kepada kita dengan di ketemukannya sarana lalu lintas yang bermacam-macam dan banyak jumlahnya itu.
Dalam membicarakan lalu lintas, tidak dapat dilepaskan dari adanya kendaraan bermotor. Karena dengan kendaraan bermotor ini jarak yang jauh dapat ditempuh dalam waktu yang singkat. Banyak keuntungan yang kita dapat dari kendaraan bermotor ini, baik dari segi praktis maupun ekonomis. Dengan kendaraan bermotor segala sesuatu dapat ditempuh dengan cepat dan mudah.siapapun merasa malas,seandainya ia harus pergi dari suatu tempat ke tempat lain atau dari suatu kota ke kota lain yang jauh jaraknya tanpa mempergunakan kendaraan bermotor.
Sangat terasa bahwa kendaraan bermotor memegang peranan penting baik di bidang ekonomi, pemerintahan maupun militer dan sebaiknya. Boleh dikatakan hampir semua kehidupan dan kebutuhan hidup kita menggunakan kendaraan bermotor. Suatu roda pemerintahan baru saja bisa berjalan lancar apabila sarana lalu lintas dan telekomunikasi berjalan dengan baik. Dengan makin banyaknya dan majunya peranan lalu lintas, terutama yang menggunakan kendaraan bermotor, diperlukan pengaturan yang lengkap dan efisien. Bentuk-bentuk alat pengangkutan ini bukan saja untuk pengangkutan di darat, tapi juga ada alat pengangkutan di laut dan di sungai, serta alat pengangkutan di udara.
Dalam rangka mengantisipasi perkembangan lingkungan strategis global yang membutuhkan ketangguhan bangsa untuk berkompetisi dalam persaingan global serta untuk memenuhi tuntutan paradigma baru yang mendambakan pelayanan pemerintah yang lebih baik, transparan, dan akuntabel, maka di rumuskan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang memuat berbagai terobosan yang visioner dan perubahan yang cukup signifikan sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Oleh karena itu pemerintah mensyahkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berlaku efektif pada januari 2010 setelah di sahkan oleh DPR pada 22 juli lalu. Undang-Undang ini di keluarkan atas dasar semangat bahwa penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang bersifat lintas sector harus dilaksanakan secara terkordinasi oleh para Pembina berserta para pemangku kepentingan (stakeholders) lainya. Guna mengantisipasi permasalahan yang sangat kompleks.
Di samping itu, dalam undang-undang ini, pengaturan dan penerapan sanksi pidana diatur lebih tegas. Bagi pelanggaran yang sifatnya ringan, di kenakan sanksi pidana kurungan atau denda yang relative lebih ringan. Namun, terhadap pelanggaran berat dan terdapat unsur kesengajaan dikenakan sanksi pidana yang jauh lebih berat. Hal ini dimaksudkan agar dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku pelanggaran dengan tidak terlalu membebani masyarakat.
Terlepas dari itu, aturan-aturan baru yang diterapkan di UU Lalu Lintas yang baru ini, harus menjadi perhatian Anda. Selain demi keselamatan Anda, tentunya juga untuk menghindari merogoh kocek cukup dalam karena ditilang. Oleh karena itu, banyak hal yang perlu di perhatikan dalam undang-undang baru ini antara lain mengenai aturan-aturan baru yang di terapkan sebagai berikut :
Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).
Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 282).
Setiap pengendara sepeda motor yang tak dilengkapi kelayakan kendaraan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).
Setipa pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).
Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).
Setiap pengendara yang tak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).
Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289).
Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291).
Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294).
Maksud dan tujuan sanksi yang diterapkan dalam aturan undang-undang baru ini adalah agar pengendaraan pengguna jalan disiplin dalam berlalu lintas. Untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan dengan selamat, tertib dan teratur,aman,cepat,lancar,nyaman dan efisien.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa akhir-akhir ini dikota-kota besar, telah banyak terjadi apa yang disebut “pengebutan” yang banyak dilakukan oleh anakmuda dengan mempergunakan kendaraan bermotor baik mobil atau sepeda motor dijalan raya/jalan umum.
Jalan raya yang mereka gunakan sebagai tempat adu kepandaian dalam mengemudikan kendaraanya, bukan saja akan menggangu keamanan lalu lintas. Tapi juga dapat mengancam keselamatan jiwa pemakai jalan yang lainya. Misalnya orang yang berjalan kaki, naik sepeda ataupun sesama pengemudi.
Dalam rangka reformasi seperti sekarang ini kita tidak dapat mengesampingkan masalah kejahatan anak dengan begitu saja karena mereka adalah merupakan harapan bangsa di kemudian hari. Kita tidak boleh menganggap remeh timbulnya kejahatan/kenakalan anak, tapi haruslah di ketahui dahulu apa latar belakang atau penyebab timbulnya kenakalan anak.
Berdasarkan hal tersebut diatas bahwa yang termasuk kenakalan disini adalah kenakalan yang dibuat oleh anak, baik berupa kenakalan fisik, maupun kenakalan moril, serta gejala-gejala apa yang menyebabkan timbulnya kenakalan anak itu. Karena gejala itu bukan saja timbul dari anak itu sendiri, tapi juga dapat timbul dari lingkunganya.
Apabila kenakalan anak menjurus kepada tindak kejahatan maka dapat diancam hukuman pidana. Hal ini ditegaskan bahwa kenakalan anak adalah suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan seseorang yang berusia dibawah 16 tahun. Itu diartikan bahwa ancaman hukuman lebih ringan. Sebagaimana diatur dalam pasal 31 KUHP menegaskan bahwa pidana dapat diperingan apabila seseorang anak berumur 10 tahun sampai 16 tahun melakukan tindakan pidana.
Sedangkan dalam Pasal 45 KUHP menegaskan bahwa :
Jika orang yang dibawah umur dituntut karena melakukan tindak pidana ketika umurnya belum cukup enam belas tahun, dapatlah hakim : memerintahkan, supaya anak yang bersalah itu dikembalikan kepada orang tuanya atau walinya atau pemeliharanya dengan tidak dijatuhkan sesuatu pidana. Atau memerintahkan, supaya anak yang bersalah itu diserahkan kepada Pemerintah dengan tidak pidana, yakni jika tindak pidana itu masuk bagian kejahatan atau pelanggaran.

Tetapi dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak Pasal 22-26 bahwa:
Terhadap Anak Nakal telah mencapai umur 8 tahun tetapi belum mencapai umur 18 tahun dan belum pernah kawin, hanya dapat dijatuhkan pidana pokok dan pidana tambahan atau tindakan yang ditentukan dalam undang-undang ini. Tindakan yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal ialah mengembalikan kepada orang tua, Wali, atau orang tua asuh, menyerahkan kepada Negara untuk mengikuti, pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja; atau menyerahkan kepada Departemen Sosial,atau Organisasi Sosial Kemasyarakatan yang bergerak dibidang pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja. Sedangkan pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal yaitu paling lama ½ dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. Apabila tindak pidana yang di ancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, maka pidana penjara yang dapat di jatuhkan kepada anak tersebut paling lama 10 tahun.

Dari penegasan tersebut menunjukan bahwa apabila kenakalan anak yang menjurus kepada pelanggaran hukum patut diancam pidana. Untuk itu menjadi tugas aparat penegak hukum, instansi terkait serta dukungan dari masyarakat lingkunganya untuk melakukan pencegahan sedini mungkin dengan meningkatkan pembinaan dan bimbingan sikap mental dan kedisiplinan, ketaatan beragama secara efektif sehingga diharapkan permasalahan ini. Secara bertahap dapat teratasi.
Timbulnya kenakalan anak ini anrata lain disebabkan kurangnya pengawasan orang tua mereka, karena pergaulan, keberanian yang tidak mendapatkan penyaluran secara wajar. Karena kedudukan sosial orang tuanya yang menyebabkan anaknya menjadi angkuh dan lain sebagainya. Untuk mengatasi kenakalan anak itu, tidak hanya harus menindak anak itu saja tetapi yang paling bertanggung jawab adalah orang tuanya sendiri.
Berdasarkan uraian diatas tentang pelanggaran peraturan lalu lintas di lakukan oleh anak yang terjadi kota bau-bau maka penulis tertarik untuk menulis judul skripsi :
“analisis Kriminologis Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Yang di Lakukan Oleh Anak di Kota Bau-Bau”










Rumusan Masalah
Dalam rangka mempermudah pencapaian tujuan yang diharapkan dalam pembahasan skripsi ini, maka penulis membatasi pada masalah yang dapat dirumuskan sebagai berikut :
Faktor apakah yang mendorong anak melakukan pelanggaran lalu lintas di Kota Bau-Bau ?
Apakah upaya aparat kepolisian dalam menanggulangi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak di Kota Bau-Bau ?
Tujuan dan Kegunaan Penelitian
Suatu karya ilmiah akan terasa manfaatnya jika secara teoritis dapat memberikan kontribusi pemikiran bagi perkembangan bidang ilmu yang menjadi kajiannya, dan secara praktis dapat menemukan alternatif jawaban atas masalah yang dihadapi masyarakat yang menjadi rujukan penelitiannya.
Adapun tujuan yang hendak dicapai melalui pembahasan skripsi ini adalah :
Menjelaskan faktor-faktor yang mendorong anak di Kota Bau-Bau melakukan pelanggaran lalu lintas.
Menjelaskan upaya yang dilakukan oleh aparat kepolosian untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak di Kota Bau-Bau
Sedangkan melalui pembahasan skripsi ini, diharapkan dapat berguna :
Memberikan bahan masukan bagi masyarakat, khusunya orang tua dan anak mengenai dampak pelanggaran lalu lintas.
Memberikan masukan bagi berbagai pihak yang ingin mengkaji lebih jauh tentang pelanggaran peraturan lalu lintas.
Menjadi bahan pertimbangan untuk memperbaiki langkah-langkah pemecahan masalah yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan lalu lintas yang dilakukan oleh anak.












BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1. Pengertian Kriminologi
Kriminologi berasal dari kata “crime” yang berarti kejahatan atau penjahat dan “logos” yang berarti ilmu pengetahuan, maka kriminologi dapat berarti ilmu tentang kejahatan atau penjahat.
Rusli Effendy (1986 : 10) merumuskan kriminologi sebagai berikut :
Kriminologi adalah ilmu pengetahuan tentang kejahatan itu sendiri yang tujuanya adalah mempelajari apa sebab-sebab sehingga seseorang melakukan kejahatan dan apa yang menimbulkan kejahatan itu. Apakah kejahatan itu timbul karena bakat orang itu adalah jahat atau kah disebabkan karena keadaan masyarakat sekitarnya baik keadaan sosiologis maupuin ekonomis.
Kriminologi dapat diartikan sebagai ilmu yang mempelajari tentang sebab-sebab terjadinya kejahatan, baik kejahatan itu timbul karena pelaku itu sendiri berjiwa penjeliat ataukah lingkungan sekitarnya.
Bonger (1982 : 21) memberikan pengertian bahwa kriminologi sebagai ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya.melalui definisi ini, bonger lalu membagi kriminologi itu menjadi kriminologi murni yang mencakup :
Antropologi kriminal ialah ilmu pengetahuan tetantang manusia yang jahat.
Sosiologi kriminal ialah ilmu pengetahuan tetang kejahatan sebagai suatu gejala masyarakat.
Psikologi Kriminal ialah ilmu pengetahuan tentang penjahat yang dilihat dari sudut jiwanya.
Psikologi dan Neouropatologi Kriminal ilmu pengetahuan tentang penjahat yang sakit jiwa atau urat syaraf.
Penology ialah ilmu tumbuh dan berkembangnya hukuman.
Dari rumusan Paul Mudigni Ninik Widiyanti. Yulius Waskita ( 1987 : 82) kejahatan adalah :
Perbuatan manusia yang merupakan pelanggaran norma, yang dirasakan merugikan menjengkelkan sehingga tidak boleh dibiarkan dan sasaran untuk tidak membiarkan kejahatan dalam masyarakat adalah, dengan menegakan norma hukum pidana yang disertai ancaman-ancaman bila perbuatan itu dikakukan.

Dari beberapa pendapat mengenai kriminologi diatas dapat disimpulkan bahwa kriminologi adalah suatu ilmu yang mempelajari sebab-sebab terjadinya suatu kejahatan, upaya-upaya penanggulangan kejahatan dan dampak dari kejahatan
Pada umumnya orang sekarang menganggap dengan adanya kriminologi disamping ilmu hukum pidana pengetahuan kejahatan menjadi luas karena dengan demikian orang selalu mendapat pengertian baik tentang penggunaan hukumnya terhadap kejahatan maupun tentang pengertian mengenai timbulnya kejahatan dan cara-cara pemberantasanya sehingga memudahkan penentuan adanya kejahatan dan bagaimana menghadapinya untuk kebaikan masyarakat dan penjahatnya itu sendiri.
Kriminologi berkembang sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan lainya dan merupakan ilmu yang bersifat intern dan multi disiplin bukan ilmu yang bersifat mono-disiplin.
Perkembangan studi kejahatan telah membedakan antara kejahatan sebagai suatu tingkah laku dan pelaku kejahatan sebagai subjek perlakuan sarana peradilan pidana. Kriminologi telah menempatkan dirinya sejajar dengan ilmu pengetahuan lainya, tidak lagi merupakan bagian daripadanya. Kejahatan sebagai suatu gejala sosial sudah terlampau tua usianya dan berkembang sesuai dengan perkembagan jaman pertumbuhan penduduk. Bahwa kejahatan erat hubunganya dan bahkan menjadi sebagian dari hasil budaya itu sendiri, ini berarti semakin tinggi tingkat budaya dan semakin modern suatu bangsa, maka semakin modern pula kejahatan itu dalam bentuk, sifat dan cara pelaksanaanya.
2.2. Pengertian Pelanggaran Lalu Lintas
Yang dimaksud dengan pelanggaran adalah perbuatan atau perkara melanggar. Atau dengan kata lain pelanggaran adalah tindak pidana yang lebih ringan daripada kejahatan.sedangkan yang dimaksud dengan melanggar adalah melewati atau melalui dengan tidak sah, menubruk, menabrak menyalahi, melawan.
Jadi dapat disimpulkan bahwa definisi pelanggaran yaitu pelanggaran lalu lintas adalah suatu perbuatan atau perkara melewati ; melalui dengan tidak sah, menabrak, menyalahi, melawan, yang berhubungan dengan arus bolak-balik, hilir mudik atau perjalanan dijalan, perhubungan antara satu tempat dengan tempat yang lain dengan menggunakan kendaraan bermotor.
Berbagai jenis kenakalan anak yang mengarah kepada pelanggaran norma-norma sosial merupakan tindakan amoral karena dipengaruhi oleh motifasi dan dorongan emosi, ingin dikenal atau menonjolkan diri serta pelampiasan kekecewaan. Kelompok sesungguhnya terkucil dari lingkungan keluarga dan masyrakat.
Tindakan kejahatan dan pelanggaran diancam hukuman pidana berdasarkan jenis kejahatan tertentu yang dilakukan anak. Tindakan pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan karena pengaruh sikap mental, desakan emosi atau pengaruh lainya tanpa memikirkan resiko yang dihadapi.
Lalu lintas adalah (berjalan) bolak-balik, hilir mudik, prihal perjalanan dijalan, perhubungan antara satu tempat ketempat yang lain. Lalu lintas dan angkutan jalan yang mempunyai karakteristik dan keunggulan tersendiri perlu dikembangkan dan dimanfaatkan sehingga mampu menjangkau seluruh wilayah pelosok daratan dengan mobilitas tinggi dan mampu memadukan moda transportasi lain.
Pengembangan lalu lintas dan angkutan jalan yang ditata dalam satu kesatuan system, dilakukan dengan mengintegrasikan dan mendinamisasikan unsur-unsurnya yang terdiri dari jaringan transportasi jalan, kendaraan beserta pengemudinya, serta peraturan-peraturan , prosedur dan metode sedemikian rupa sehingga terwujud suatu totalitas yang utuh, berdaya guna dan berhasil guna.
Mengingat penting dan srategisnya peranan lalu lintas dan angkutan jalan yang menguasai hajat hidup orang banyak, maka lalu lintas dan angkutan jalan dikuasai oleh negara yang pembinaanya dilakukan oleh pemerintah. Penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang mengusai hajat hidup orang banyak, maka lalu lintas dan angkutan jalan dikuasai oleh Negara yang pembinaanya dilakukan oleh pemerintah. Penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, sekaligus dalam rangka mewujudkan system transportasi nasional yang handal dan terpadu.
Sebagaimana diketahui bahwa masalah kenakalan anak membawa dampak negatif terutama tindakan atau perbuatan yang menggangu ketertiban dan keamanan khususnya dalam lalu lintas. Tindakan anak ini umunya bertentangan dengan norma-norma sosial serta ketentuan hukum yang berlaku di masyarakat.
Berbagai pelanggaran tersebut seyogianya masih merupakan tantangan bagi aparat penegak hukum dalam menangani permasalahan ini. Untuk itu perlu diambil langkah-langkah yang tepat, cepat dan terkendali serta terkoordinasi dengan berbagai pihak agar usaha pencegahan dan penanggulangan kenakalan anak ini dapat teratasi.
Majunya ilmu pengetahuan dibidang teknik akan menambah jumlah kendaraan bermotor dan makin ramainya jalan oleh para pemakai jalan terutama yang mempergunakan kendaraan bermotor menyebabkan pesatnya arus lalu lintas dijalanan. Simpang siurnya lalu lintas dijalanan setiap hari bertambah terus sehingga segala akibat yang ditimbulkan oleh ramainya lalu lintas itu akan mempunyai efek juga bagi masyarakat.
Yang akan penulis uraikan dalam skripsi ini hanyalah pembahasan tentang kenakalan anak mengenai pelanggaran peraturan lalu lintas khususnya pelanggaran lalu lintas di jalan darat dengan menggunakan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh anak
Pesatnya lalu lintas dijalan raya dapat dilihat setiap hari dengan hilir mudiknya kendaraan yang tiada henti-hentinya, serta seringnya mendengar atau membaca berita tentang terjadinya kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan kerugian jiwa dan harta benda.
Dengan bertambahnya jumlah kendaraan bermotor seperti sepeda motor dan mobil dengan berbagai macam ragamnya dan mereknya, berarti juga pengemudinya menunjukan kenaikan yang pesat. Sedangkan kendaraan seperti sepeda pedati,atu gerobak makin lama makin menghilang/berkurang. Dengan bertambahnya lalu lintas dijalan itu menyebabkan jalan-jalan kelihatan semakin sempit oleh karena itu harus diadakan pelebaran jalan.
Dengan simpang siurnya kendaraan dijalan raya itu membuktikan bahwa rohana manusia yang berkomunikasi dengan kendaraan makin banyak. Jadi pada prinsipnya manusialah yang paling banyak mempergunakan jalan atau menjadi pemakai jalan yang utama, yaitu manusia yang dalam tingkatan rohani dan jasmani juga tentang pengetahuan peraturan lalu lintas pada umunya dapat dikatakan kurang cukup. Mereka pada umunya kurangnya menginsyafi atau menyadari akan bahaya yang mungkin timbul atas dirinya atau diri orang lain jika mereka sudah meginjakan kakinya dijalan.
Dijalan sering terjadi peristiwa yang menimbulkan bahaya dan malapetaka yang akan menimpa jiwa dan harta. Janganlah hendaknya beranggapan bahwa peraturan lalu lintas hanya merupakan beban atau penghambat bagi para pemakai jalan.
Pesatnya perhubungan yang memakai kendaraan bermotor memerlukan banyak peraturan yang diperlukan untuk ketertiban hubungan lalu lintas itu. Semua bentuk lalu lintas itu mempunyai pengaturan hukum.
Adapun pengaturan yang mengatur tentang lalu lintas ini yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menggantikan Undang-Undang nomor 14 tahun 1992. Di keluarkanya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ini adalah untuk ketertiban, keamanan, dan kelancaran jalanya lalu lintas demi mewujudkan pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana di amanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Adapun tujuan dari berlalu lintas menurut Pasal 3 huruf (a) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 sebagai berikut :
Terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional ,memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa.

Dikeluarkanya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lanlu Lintas dan Angkutan Jalan ini adalah agar masyrakat dapat mengetahui dan mematuhi aturan-aturan yang berlaku dalam undang-undang ini, mengingat begitu banyaknya revisi peraturan dalam undang-undang yang baru ini. Semua peraturan yang di keluarkan ini agar dapat menjaga ketertiban, keamanan, dan kelancaran jalanya lalu lintas kendaraan bermotor di jalan raya.
Maksud dikeluarkanya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lali Lintas dan Angkutan Jalan ini karena undang-undang lalu lintas yang lama itu sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman terutama karena pesatnya perkembangan kemajuan teknik dibidang pengangkutan dijalan raya.
Setiap orang dianggap/diwajibkan mengetahui undang-undang dan peraturan-peraturan, akan tetapi hanya sebagian kecil saja dari penduduk yang mengerti terutama mengenai peraturan lalu lintas yaitu hanyalah pengemudi kendaraan bermotor yang telah menempu ujian ketika hendak mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Bilamana terjadi suatu pelanggaran peraturan lalu lintas, maka terlebih dahulu haruslah diingat bahwa segala peraturan lalu lintas jalan berisikan 2 (dua) kategori ketentuan yaitu yang merupakan perintah dan larangan.
Dalam hal terjadi suatu peristiwa maka terlebih dahulu haruslah dipisahkan apakah itu ternasuk suatu kejahatan, pelanggaran atau kecelakaan sebagai berikut
Kejahatan
Tentang pengertian dari kejahatan ini penulis mengutip beberapa pendapat para sarjana seperti di bawah ini
Salah seorang ahli krominologi bangsa Von Lizt (S.M. Amin : 1952 : 71) mengatakan bahwa :
Kejahatan adalah suatu bentuk dari sikap (reaksi) dari si penjahat terhadap pengaruh atau faktor-faktor suasana yang meliputinya sewaktu ia melakukan perbuatan.
Dengan demikian dapatlah dikatakan bahwa terjadinya suatu kejahatan di dahului oleh dua masa yaitu pengaruh suasana atas seseorang dan sikap terhadap suasana itu. Oleh karena itu perlu penyelidikan terhadap diri sipenjahat dan terhadap keadaan-keadaan dalam lingkungan kehidupanya, bila kita ingin memperoleh pengertian yang sebenarnya tentang suatu kejahatan (penjahat)
Sedangkan Paul Moedikno Moeliono, (Mr. S. M. Amin, 1952 :71) berpendapat bahwa :
Kejahatan adalah pelanggaran norma hukum yang ditafsirkan atau patut ditafsirkan sebagai perbuatan yang merugikan, menjengkelkan, dan tak patut dibiarkan.

Bonger (1962 :15) berpendapat bahwa :
Kejatan adalah perbuatan yang sangat sosial yang memperoleh tantangan secara sadar dari negara berupa pemberian penderitaan (hukuman atau tindakan )
Bonger merasa tidak puas dengan perumusan-perumusan yang diberikan oleh para sarjana ahli hukum pidana yang merumuskan kejatan secara formil, maka perumusan Bonger itu merupakan kesimpulan yang diambil olehnya. Disamping itu Bonger juga mengakui bahwa : “Suatu kejahatan merupakan bagian dari pada perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan”.
Jadi menurut Bonger kejahatan itu akan selalu merupakan perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan. Walaupun demikian Bonger pun mengakui bahwa kadang-kadang ada suatu perbuatan kejahatan tapi masyarakat tidaklan memasukkanya sebagai perbuatan yang melanggar kesusilaan.
Secara konfensional kejahatan itu merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang. Akibat dari pengertian ini seolah-olah memberikan pengertian bahwa dengan hapusnya Undang_Undang itu berarti hapusnya kejahatan. Akan tetapi pada kenyataanya walaupun Undang-Undang itu dihapuskan, masyarakat akan tetap merasakan sebagai perbuatan tercela.
Bialamana terjadi suatu pelanggaran peraturan lalul lintas. Polisi yang melakukan tugas pengusutan amatlah sukar untuk membuktikan adanya kesengajaan dalam hal terjadinya pelanggaran lalu lintas, sebagai unsur yang terpenting untuk terjadinya suatu kejahatan.Untuk terjadinya suatu tindak pidana itu haruslah mencukupi beberapa syarat sebagai berikut :
Harus ada suatu perbuatan manusia.
Perbuatan itu harus sesuai dengan apa yang dulukiskan didalam ketentuan hukum.
Harus terbukti adanya dosa pada orang yang berbuat, yaitu orangnya harus dapat dipertanggungjawabkan.
Perbuatan itu harus berlawanan dengan hukum.
Terhadap perbuatan itu harus ada ancaman hukumnya di dalam Undang-Undang.
Tindakan dalam pelanggaran peraturan lalu lintas yang erat hubunganya dengan pasal-pasal dalam kitab Undang_Undang Hukum Pidana (KUHP) yang terjadi karena tindakan pidana pengemudi dijalanan, misalnya :
Pasal 359 KUHP barang siapa yang karena kealpaanya menyebabkan matinya orang lain, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun.
Pasal 360 KUHP Barang siapa karena salahnya ada orang mendapat luka berat, atau mendapat luka sehingga orang itu menjadi sakit sementara atau berhalangan untuk melakukan jabatanya atau pekerjaanya untuk sementara waktu, dihukum penjara selama-lamanya Sembilan bulan atau kurungan selama-lamanya enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4500, (empat ribu lima ratus rupiah).
Akibat dari pada pelanggaran peraturan lalu lintas ada yang membawa akibat baik jiwa sipetindak itu sendiri misalnya pengemudinya luka-luka atau meninggal dunia dan ada juga yang mengancam keselamatan jiwa orang lain, misalnya menabrak orang sampai mati atau luka-luka dan juga terancamnya jiwa orang yang menjadi tanggunganya misalanya penumpang kendaraan yang dikemudikanya, tapi yang paling sering dan banyak diderita akibat pelanggaran peraturan lalu lintas ialah adanya kerusakan terhadap harta benda, terutama bagi kendaraanya itu sendiri sebagai akibat kecelakaan lalu lintas.
Sedangkan pelanggaran lalu lintas yang paling banyak terjadi ialah pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Lalu Lintas Jalan yang berbentuk keharusan dan larangan, misalnya mengemudikan kendaraan tanpa memiliki/membawa, surat izin mengemudi, memasuki daerah terlarang dan sebagainya.
Pelanggaran
Istilah pelanggaran dalam hukum pidana, menunjukan adanya suatu perbuatan atau tindakan manusia yang melanggar hukum, melanggar hukum atau Undang-Undang berarti melakukan suatu tindak pidana atau delik.
Tiap delik mengandung dua unsur :
Unsur melawan hukum.
Unsur kesalahan
Bilamana di lihat dari cara terjadinya delik itu dapat digolongkan kedalam 2 golongan :
Delik yang dilakukan dengan sengaja (dolus)
Delik yang dilakukan dengan kealpaan (culpa)
Dalam hal pelanggaran peraturan lalu lintas tidaklah memperhatikan apakah tindakan itu dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan. Karena seorang pengemudi kendaraan bermotor yang pada waktu mengendarai kendaraanya di jalan umum tertangkap oleh polisi karena dia tidak membawa surat izin mengemudi (SIM) karena tertinggal di rumah, tetapi dalam hal pelanggaran lalu lintas tetap dipersalahkan.
Masalah lupa atau ketinggalan disini adalah suatu kealpaan (culpa). Tetapi dalam peraturan lalu lintas kealpaan ini tidak diperhatikan. Akibat dari pelanggaran lalu lintas ini dapat merugikan harta benda, misalnya dengan rusaknya kendaraan itu sendiri, bahkan dapat pula merenggut jiwa orang lain maupun jiwa daripada pengemudi itu sendiri, tetapi ada juga pelanggaran yang tidak dapat menimbulkan kerugian apa-apa, dan jenis pelanggaran yang terakhir inilah yang paling sering terjadi.
Akibat dari pada jenis pelanggaran lalu lintas yang terakhir ini hanyalah dirasakan oleh sipengemudi atau pemilik kendaraaan itu sendiri, misalnya terhadapnya dijatuhi hukuman denda atau hukuman kurungan sebagai pengganti apabila benda itu tidak dibayar.
Kecelakaan
Dalam hal terjadi kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kealpaan, sehingga terjadi palanggaran Pasal-Pasal dalam Kitab Undang-Undang hukum pidan (KUHP) terutama pasal 359 dan 360, disebabkan pengemudi tidak memperhatikan kepetingan umum, misalanya melarikan kendaraanya dengan kecepatan yang tinggi, membawa muatan orang atau barang lebih dari pada apa yang telah ditetapkan atau karena kurang memperhatikan keadaan alat-alat dari kendaraan yang dikemudinya.
Kita sering menggunakan perkataan kecelakaan lalu lintas. Akan tetapi apakah yang diartikan dengan kecelakaan lalu lintas itu ? apakah tiap kecelakaan yang terjadi dijalan termasuk kecelakaan lalu lintas ? penetapan arti ini adalah penting untuk dijadikan pegangan bagi para pemeriksa kecelakaan lalu lintas dan juga bagi pencatatan mengenai banyaknya kecelakaan yang terjadi.
Menurut S. Djajoesman (1964 : 51-52) mengemukakan tentang pengertian kecelakaan sebagai berikut : kecelakaan adalah kejadian yang tidak disengaja atau tidak disangka-sangka dengan akibat kematian, luka-luka atau kerusakan benda.
Kecelakaan selalu mengandung unsur tidak disengaja atau tidak disangka-sangka dan menimbulkan rasa heran tercengang kepada orang yang mengalami kecelakaan itu. Kalau orang menubruk dengan sengaja (dengan direncanakan lebih dahulu), maka ini bukan kecelakaan lalu lintas dan jika tubrukan yang dilakukan dengan sengaja atau direncanakan lebih dahulu itu mengakibatkan orang mati, maka perbuatan itu termasuk pembunuhan.
Lain halnya dengan perristiwa kejahatan dan pelanggaran, maka sebab-sebab dari peristiwa kecelakaan lalu lintas itu harus juga dicari yang ada diluar kekuasaan manusia misalnya : keadaan alam, keadaan pemakai jalan, dan keadaan benda-benda yang dipergunakan oleh pemakai jalan.
Keadaan alam dapat menyebabkan banyak terjadinya kecelakaan lalu lintas. Embun atau kabut yang padat, sinar matahari yang menyilaukan, hujan lebat serta angin kencang, malam yang gelap gulita, tanah yang goyang, tanah longsor, air bah adalah merupakan sebab yang perlu mendapat perhatian dari pemakai jalan atau pengemudi. Para pemakai jalan seyogyanya menghindari, setidak-tidaknya membatasi agar bencana lalu lintas jalan tidak akan menimpa dirinya atau diri orang lain.
Jika sinar matahari sangat silau, misalnya pada waktu pagi hari berkendaraan dari barat ketimur dan sore hari dari timur ke barat, seoalah-olah menantang sinar matahari, sebaiknya menggunakan kacamata yang berwarna atau di bagian muka dipasang penolak sinar.
Pada waktu keadaan udara dan cuaca sangat buruknya, sebaiknya rencana perjalanan ditangguhkan dahulu sampai keadaan mengijinkan. Sering terjadi kendaraan bermotor menjadi slip pada waktu hujan lebat, banyak kendaraan yang tetimpa tanah longsor beserta para penumpangnya dan lain sebagainya.Sedang untuk keadaan pemakai jalan ini bukan hanya sipengemudi saja tetapi juga misalnya penyebrang jalan, hewan yang berkeliaran dijalan, dan sebagainya.
Walaupun sebab-sebab terjadinya kecelakaan karena kendaraan bukan hanya karena pengemudinya, dapat pula pengemudi atau pengendara selalu dituntut karena mengapa sebelumya tidak diperiksa terlebih dahulu. Karena kelalaian dan kesalahan yang dengan tidak disengaja ia membuat kesalahan. Misalnya saja rem yang tidak makan, stang stir patah, ban yang gundul dan lain sebagainya.
Jadi dalam hal terjadinya kecelakaan lalu lintas ini maka faktor terbesar terletak pada diri sipengemudi itu sendiri, karena dialah yang berkewajiban untuk mengetahui situasi dan kondisi daripada alam, kendaraan, dan jalan yang akan dilewatinya.
Pengertian Anak
Pengertian anak masih merupakan masalah actual dan sering menimbulkan kesimpangsiuran pendapat di antara para ahli hukum, karena baik dalam peraturan perundang-undangan maupun sarjana belum ada yang merumuskan secara jelas, namun di bawah ini penulis akan mengutip beberapa pendapat dan ketentuan tentang criteria seseorang yang belum dewasa.
Di dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 Pasal 1 ayat (1) tentag Peradilan Anak, dinyatakan bahwa : Anak adalah yang dalam perkara Anak nakal telah mencapai umur 8 tahun tetapi belum mencapai umur 18 ( delapan belas ) tahun dan belum pernah kawin.
Sedangkan menurut Romli Atmasasmita ( 1983 : 34 ) berpendapat bahwa:
Selama ditubuhnya berjalan pertumbuhan dan perkembangan orang itu masih menjadi anak dan baru menjadi dewasa bila proses perkembangan dan pertumbuhan itu selesai. Jadi batas umur anak itu sama dengan permulaan menjadi dewasa yaitu 18 tahun untuk wanita dan 20 tahun untuk laki-laki. Seperti halnya di Amerika, Yugoslavia dan negara-negara barat lainya. Di Indonnesia umunya di ambil batas umur 15 tahun untuk dapat diterima, tetapi atas dasar biologis ilmiah batas umur 18 tahun sampai 20 tahun yang lebih tepat.

Berdasarkan hal tersebut, bahwa untuk menentukan batas-batas usia tersebut secara tepat adalah sangat sulit, sebab perkembangan seseorang baik fisik maupun psikis berbeda satu dengan yang lainya. Adakalanya sungguhpun seseorang sudah mencapai usia rata-rata menurut ukuran dewasa, namun tingkah lakunya masih memperlihatkan tanda-tanda belum dewasa, demikian pula sebaliknya.
Sebagai pegangan sementara, maka yang dimaksud dengan anak dalam penulisan skripsi ini adalah mereka yang belum mencapai usia 18 tahun dan belum pernah kawin. Hal ini penulis didasarkan pada undang-undang nomor 3 tahun 1997 tentang Peradilan Anak.
Dari pengertian tersebut, kenakalan anak dapat dirumuskan sebagai berikut :
Sebagai kelainan dalam tingkah laku serta perbuatan atau tindakan anak yang bersifat asocial dalam hal mana melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap norma-norma social dan agama serta tindakan kejahatan yang patut dihukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sesuai dengan judul skripsi ini, maka penulis hanya akan membatasi diri kepada dpelanggaran-pelanggaran peraturan lalu lintas tertutama yang dilakukan oleh anak.
Di zaman era reformasi ini jumlah kendaraan maupun pengemudinya semakin lama semakin meningkat. Seperti kita lihat dijalan-jalan jumlah kendaraan yang hilir mudik juga simpang siurnya manusia lebih pesat bila di bandingkan dengan zaman sebelumnya. Hal in dapat dimengerti karena Negara dan masyarakat kita mengalami kemajuan di dalam lapangan social ekonomi.
Kemajuan dibidang lalu lintas ini tidaklah mengherankan, karena hal ini sudahlah sewajarnya dan sesuai serta seirama dengan kemajuan di Negara kita. Akan tetapi perkembangan yang menggembirakan ini menimbulkan pula problema yang harus kita hadapi dengan seksama dan perlu dicarikan jalan penanggulanganya.
Masalah pelanggaran lalu lintas yang banyak dilakukan anak ialah mengendarai kendaraan bermotor di jalan umum tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Tetapi hal ini banyak disorot oleh masyarakat ialah apa yang dinamakan pengebutan. Perkataan Ngebut atau pengebutan tidak ada dalam rumusan Undang-Undang, tetapi nama atau istilah ini diberikan oleh masyarakat, bagi mereka mengemudikan kendaraan bermotor di jalan umum dengan kecepatan yang tinggi dan melanggar aturan lalu lintas. Apa yang dinamakan pengebutan ini sering dilakukan oleh anak atau muda-mudi dikota-kota besar pada umumya dan di kota bau-bau pada khususnya. Misalanya saja mengendarai kendaraan bermotor dengan kecepatan tinggi, memutar kendaraan sehendaknya, membunyikan suara kendaraan yang membisingkan, dan adakalanya secara demonstrative tidur-tiduran diatas kendaraan atau berdiri diatas kendaraan yang sedang berjalan kencang.
Sebelum membahas lebih jauh terlebih dahulu penulis akan meninjau apa yang menyebabkan anak itu berbuat demikian. Anak melakukan perbuatan atau tindakan pengebutan itu karena beberapa faktor :
Adanya kesempatan untuk melakukan tindakan tersebut.
Adanya rasa kemauan.
Adanya atau tersedianya alat yaitu kendaraan yang akan dipergunakan untuk tindakan ngebut itu.
Anak melakukan tindakan ngebut atau pengebutan itu karena adanya kesempatan. Kesempatan ini bukan saja mengenai waktu tapi juga misalnya adanya jalan yang lurus, lebar dan baik. Dengan adanya jalan yang demikian itu mereka menganggap mudah atau sesuai untuk tindakan pengebutan itu.
Disamping itu pula harus di ingat karena kurangnya pengawasan atau tidak sempurnanya alat pengawas jalan yang dimiliki oleh Polisi Lalu Lintas (POLANTAS) misalnya saja kendaraan yang dimiliki polisi tidak sebaik yang dimiliki oleh anak yang melakukan tindakan pengebutan tersebut. Jadi bagaiamana polisi dapat mengejar mereka yang melakukan tindakan pengebutan, dengan kondisi kendaraanya atau peralatanya yang demikian.
Janganlah dilupakan bahwa orang tualah yang pertama-tama memberikan peluang kepada anaknya untuk memakai kendaraan yang akhirnya dipergunakan untuk tindakan pengebutan. Misalnya saja orang tua yang membelikan kendaraan bermotor bagi anaknya tanpa memperhatikan untung ruginya. Untunglah kalau anak tadi menggunakan kendaraan bermotornya untuk maksud yang baik, misalnya untuk mengejar efisiensi waktu dan tenaga. Tetapi beberapa anak tertentu yang mengunakan kendaraan bermotor yang dipakainya itu baik miliknya atau milik orang tuanya atau juga milik temanya untuk melakukan apa yang dinamakan pengebutan.
Orang tua harus mengawasi anak yang menggunakan kendaraan bermotor agar jangan sampai dipergunakan untuk hal-hal yang merugikan dirinya atau orang lain. Kesempatan untuk melakukan tindakan pengebutan ini terjadi karena kurangnya pengawasan orang tua. Misalnya saja ayah yang bekerja sedang si ibu mempunyai kesibukan-kesibukan sendiri, sehingga mereka melalaikan kewajiban pengawasan terhadap anaknya. Tindakan anak yang melakukan pengebutan bukanlah suatu hal yang terpuji.
Adanya kemauan dari si anak untuk melakukan tindakan pengebutan itu karena ingin meniru apa yang dilakukan lingkunganya terutama lingkungan anak yang sebaya dengan dia. Atau karena adanya contoh yang tidak baik dari orang tua mereka, ataupun juga karena mereka mengaggap kalu toh sampai tertangkap, sipenangkap akan mudah dipengaruhi dengan uang. Kemauan itu timbul karena dorongan jiwa mudah yang ingin lebih dari yang lain dan dihargai oleh orang yang lain. Atau misalnya takut dikatakan bancitidak berni ngebut, atau karena di soraki oleh para penonton yang penuh sepanjang jalan. Jadi kemauan atau hasrat untuk melakukan tindakan pengebutan itu timbul dari diri si anak sendiri dan juga dapat timbul karena pengaruh yang datangnya dari luar.
Mereka yang melakukan tindakan pengebutan sudah pasti menggunakan kendaraan bermotor mobil atau sepede motor.untuk sebagian besar warga, di kota bau-bau pada waktu sekarang ini mempunyai kendaraan bermotor apalagi mobil sudah merupakan suatu barang yang mewah atau lux. Jadi sudah dapat dipastikan mereka yang melakukan tindakan pengebutan itu dilakukan oleh anak orang yang “berada” atau orang kaya.
Kalau kendaraan yang dipakai untuk tindakan pengebutan itu adalah milik orang tuanya atau miliknya sendiri, tidaklah terlampau menjadi persoalan kalau seandainya terjadi kerusakan terhadap kendaraan bermotor itu. Tetapi kalau kendaraan yang dipergunakan itu adalah milik orang lain misalnya saja milik temanya maka yang rugi adalah temanya itu. Tindakan pengebutan adalah suatu tindakan yang melanggar ketentuan pidan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 yaitu Undang-Undang Lalu LIntas dan Angkutan Jalan Pasal 283 yang berbunyi :
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengatuhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi dijalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000. (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
Pembentuk undang-undang memberikan penjelasan apa-apa tentang Pasal 283 ini, karena pembentuk undang-undang telah menganggap cukup jelas.
Kalau kita meninjau pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ini erat sekali hubunganya dengan Pasal 493 KUHP yang berbunyi sebagai berikut:
Barang siapa dengan melawan hukum merintangi orang lain bergerak dengan bebas di jalan umum atau bersama dengan bebas di jalan umum atau bersama dengan seorang atau beberapa orang kawan mendesakan dirinya pada orang lain. Walaupun orang itu menyatakan dengan tegas bahwa hal itu tidak dikhendakinya atau mengikuti orang lain itu dengan cara mengganggunya. Dipidan dengan pidana penjara selama-lamanya satu bulan atau denda sebanyak-banyaknya lima ratus rupiah.

Sebaiknya bagi anak yang telah dijatuhi hukuman kurungan berdasarkan Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jo Pasal 493 KUHP, dijatuhi saja hukuman denda, disamping itu juga diwajibkan lapor setiap hari atau waktu tertentu. Misalnya sesudah selesai jam sekolah dengan diberikan pengetahuan tentang peraturan dan Undang-Undang Lalu Lintas. Sedangkan bagi para pelanggar peraturan lalu lintas yang lain dari pada apa yang disebut Masyarakat pengebut yang dilakukan anak itu diberikan pengertian akan pentingnya pengetahuan tentang lalu lintas bagi dirinya sendiri dan juga orang bagi keselamatan orang lain. Atau dengan cara lain kepada pelanggar yang telah memiliki surat izin mengemudi (SIM) misalnya dengan menuliskan Pasal yang dilanggarnya pada SIMnya.
Dengan memberikan pengertian lebih dahulu ini berarti pula memberikan information and education atau penerangan dan pendidikan. Dengan penerangan dan pendidikan semacam ini akan memberikan suatu efisiensi waktu dan biaya. Beberapa besarnya biaya yang harus dikeluarkan oleh Negara untuk menyidangkan suatu perkara pelanggaran lalu lintas, dimana Hakim, jaksa, panitera harus dibayar, ongkos transport yang tidak sedikit dan biaya-biaya pemanggilan saksi dan polisi.
Jadi untuk mengurangi timbulnya apa yang dinamakan pengebutan ini, terutama orang tua, guru dan mereka yang bekerja dalam bidang yang berhubungan dengan anak memberikan contoh yang baik dan penataan kepada Undang-Undang dan peraturan Lalu Lintas.
Akibat dari Perbuatan Tersebut
Sesuai dengan judul dari Bab ini maka yang akan di tinjau adalah bagaimana akibat yang timbul dari pada peraturan atau tindakan yang melanggar peraturan lalu lintas.
Untuk bahan pertimbangan maka penulis akan mengemukakan jumlah kecelakaan lalu lintas yang terjadi di kota bau-bau yaitu kecelakaan lalu lintas karena ngebut dijalan raya selama kurang lebih setahun ini telah meminta korban 15 orangmeninggal dunia dan 27 orang menderita luka-luka berat. Korban-korban kecelakaan lalu lintas kebanyakan terdiri dari pelajar yang bersekolah di kota Bau-Bauatau bahkan dari luar kota Bau-Bau. Dan pada umunya kecelakaan ngebut itu sering terjadi pada hari-hari sabtu sore, minggu dan pada hari-hari libur. Sebab-sebab timbulnya korban dalam kecelakaan lalu lintas itu juga dikarenakan kurang hati-hatinya dalam menjalankan kendaraanya.
Menurut data-data yang diperoleh dari Satlantas Polresta bau-Bau dari sekian banyak jenis pelanggaran-pelanggaran pidan yang terjadi di kota Bau-Bau, kecelakaan lalu lintas memegang statistic yang peling tinggi, lebih dari separu perkara yang masuk adalah perkara lalu lintas sedang yang lain umumnya terdiri dari penggelapan dan pencurian.
Memang begitu banyaknya kerugian yang di derita oleh akibat yang ditimbulkan adanya pelanggaran peraturan lalu lintas itu. Akibat itu bukan saja di derita oleh sikorban saja, misalnya mereka yang tertabrak, tapi juga akinbat yang menimpa diri dan harta benda sipemilik/pengemudi kendaraan itu sendiri.
Bukan saja akibat yang akan menimpa diri pribadi seseorang saja, tapi juga akibat timbulnya pelanggaran peraturan lalu lintas yang timbul karena ketidak disiplinan pengemudi akan menimbulkan akibat yang lebih jauh, misalanya ambruknya suatu jembatan yang akan mengakibatkan putusnya hubungan lalu lintas antara dua tempat atau lebih. Hal ini terjadi karena supir membawa muatan yang sangat jauh melebihi kekuatan dari pada jembatan yang di laluinya.
Akibat fatal lainya yang timbul karena pelanggaran lalu lintas, sperti runtuhnya jembatan, rusaknya jalan dan sebagainya, sedangkan akibat fatalnya bagi si pengendara itu sendiri.


Faktor Penyebab Terjadinya Kenakalan Anak
Kenakalan anak pada dewasa ini menunjukan kecenderungan terus meningkat sejalan dengan perkembangan masyarakat. Hal ini disebabkan oleh berbagai pengaruh negatif baik yang berasal dari dalam diri sendiri maupun dari lingkungan masyarakat disekitarnya. Hal ini tidak berarti bahwa dikalangan anak dan remaja selalu melakukan tindakan tercela tetapi juga sebagian anak dan remaja memperlihatkan sikap dan sifat positif untuk melakukan kegiatan yang produktif bagi masa depanya.
Apabila kita hendak meninjau faktor penyebab terjadinya kenakalan anak yang bersifat pelanggaran, kejahatan kenakalan dan gangguan terhadap ketertiban umum, pertama-tama akan timbul pertanyaan : faktor-faktor manakah yang menyebabkan anak itu bertindak demikian ? siapakah yang harus dipersalahkan dalam hal ini ?
Sebab-sebab timbulnya kenakalan anak dapat dibagi dalam 2 (dua) golongan :
Sebab intern
Sebab-sebab intern ini adalah sebab yang timbul dari si penindak sendiri, dan merupakan suatu potensial yang sangat penting untuk terjadinya suatu tindakan kenakalan anak atau kejahatan.
Sebab-sebab intern ini dapat di bagi-bagi menjadi beberapa bagian :
Faktor Intelegensia
Faktor Intelegensia adalah tingkat kecerdasan seseorang atau kesanggupan untuk menimbang dan memberika keputusan.
Faktor Umur
Faktor umur adalah suatu yang sangat penting dalam hal timbulnya kejahatan
Faktor Kelamin
Perbedaan kelamin seperti juga perbedaan umur, menimbulkan perbedaan sifat pada jiwa anak-anak, dan perbedaan ini mengakibatkan perbedaan dalam jenis dan jumlah kejahatan yang ia lakukan.
Sebab Ekstern
Yang dimaksud sebab-sebab ekstern adalah sebab-sebab yang merupakan perangsang untuk terjadinya suatu kenakalan anak-anak. Sebab-sebab ekstern ini merupakan pendorong saja disamping sebab yang intern yang ada pada diri sipetindak itu sendiri.
Sebab-sebab ekstern itu sendiri terdiri dari :
Faktor Rumah Tangga
Faktor keluarga lebih banyak merupakan sebab terjadinya kejahatan anak, misalnya karena perceraian, tidak harmonisnya keluarga, perbedaan kasih sayang, tekanan ekonomi, kurang kuatnya pemberian dasar keagamaan orang tua, karena adanya hal-hal tersebut sehingga orang tua menjadi kurang memperhatikan anak-anaknya, akhirnya anak itu berbuat sekehendaknya dan sering melakukan tindakan yang bersifat kenakalan.
Faktor Ekonomi
Karena kesukaran ekonomi inilah yang menyebabkan orang tua tidak mampu membiayai anak-anaknya sehingga hal ini merupakan kesempatan bagi anak untuk melakukan kejahatan
Faktor Pendidikan
Kekeliruan pendidikan baik yang terjadi dalam lingkungan keluarga maupun lingkungan sekolah, adanya ketidaksesuian orang tua dalam mendidik anak-anaknya. Karena salah dalam mendidik anaknya inilah secara tidak langsung akan menjerumuskan si anak secara lambat laun kepada jalan kejahatan.
Faktor Pergaulan
Pergaulan yang tidak sehat akan berpengaruh buruk terhadap jiwa sianak. Misalnya anak yang bergaul dengan orang-orang yang jahat atau mempunyai sifat tidak baik, misalnya suka mencuri, maling dan sebagainya, maka hal ini merupakan peluang yang terdekat bagi anak itu untuk melakukan kejahatan.
Faktor Media Massa
Majalah, surat kabar, radio,televise,VCD adalah merupakan barang yang baru bagi anak sekarang. Akibat banyak media massa yang ada tidak sedikit menimpa anak yang sedang tumbuh untuk meniru melakukan suatu kejahatan dari apa yang mereka lihat maupun mereka dengar.
Upaya Penanggulangan Kenakalan Anak
Tindakan pencegahan kenakalan merupakan salah satu usaha untuk meghindarkan seseorang dari perbuatan jahat. Ini berarti seseorang berbuat sesuatu perbuatan yang tidak baik dengar, akibat dari perbuatan itu yang tidak diinginkan baik oleh anak itu sendiri maupun oleh lingkungan masyarakat sekitarnya. Ada dua cara dalam menanggulangi pencegahan kejahatan (crime prevention) yaitu dengan cara mengurangi jumlah kejahatan dan dengan cara tindakan yang mendahului perbuatan kejahatan untuk pertama kali. Tetapi dalam praktek sehari-hari umunya ikhtiar untuk mencegah penanggulangan kejahatan disebut reformation dan usaha untuk mencegah adalah prevention.
Sedangkan Bonger menyebutkan bahwa prevention dalam bidang kriminologi disebut hygiene kriminil dan selanjutnya disebutkan juga mengenai hal ini dalam sebuah semboyan yaitu : mencegah lebih baik dari pada menyembuhkan “.
Tindakan pencegahan kenakalan anak ini perlu sekali, oleh karena praktek yang dijlankan masih kurang memuaskan jika di bandingkan dengan apa yang di harapkan.
Disamping itu masalah modal (keuangan) yang dibutuhkan untuk itu masih jauh daripada mencukupi. Dewasa ini banyak tersiar kabar tentang meningkatkan kenakalan anak-anak. Untuk mengatasi hal itu, maka pihak kepolisian dan pihak keluarga serta masyarakat sekitarnya harus mengadakan usaha-usaha untuk mencegahnya.
Kenakalan anak dan remaja memang cukup memusingkan orang tua, keluarga, bahkan sering terganggunya ketertiban dan ketentraman dalam masyarakat. Karena itulah masalah anak, dan remaja itu perlu sekali diberikan pengarahnya yang positif, disamping oleh instasi-instasi yang berkompoten juga terutama sekali oeh orang tuanya.
Sudahlah diketahui bahwa pada umunya kenakalan anak dan remaja itu disebabkan karena keretakan dalam lingkungan keluarga (broken home), misalnya perceraian orang tuanya kawin lagi, kurangnya perhatian khusus orang tua terhadap putar-putrinya oleh karena sibuk mencari uang, organisasi dan lain-lain. Ataupun terjadi sebaliknya anak itu dimanja yang berlebih-lebihan.
Dalam rangka penanggulangan kejahatan anak ini pihak kepolisian tidak henti-hentinya menjalankan berbagai usaha menekan sidikit mungkin bahkan sampai terhapusnya sama sekali faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya kejahatan anak itu,usaha itu antara lain :


1. Tindakan Pre-emtif Action
Tindakan pre-emtif Action adalah pencegahan secara dini melalui kegiatan-kegiatan edukatif dengan sasaran mempengaruhi faktor-faktor penyebab, pendorong, dan faktor peluang yang biasa disebut sebagai Faktor Korelatif Kriminogen (FKK) dan terjadinya pengguna untuk menciptakan suatu kesadaran dan kewaspadaan. Serta daya tangkal guna terjadinya kondisi prilaku dan norma pergaulan bebas dari penyalahgunaan peraturan lalu lintas dikalangan anak dan remaja.
Upaya ini juga dilakukan untuk mencegah timbulnya kecelakaan lalu lintas dan pengebutan dikalangan remaja dan anak yang mana secara fungsional dan berkala member penerangan terhadap pelajar tentang peraturan-peraturan lalu lintas.
Khusus dalam hal yang berhubungan dengan lalu lintas, polisi telah mengadakan usaha-usaha sebagai beerikut :
Mengadakan Barisan Keamanan Lalu Lintas, yang umunya terdiri dari pelajar SLTP dan SMU. Dengan tujuan untuk menanamkan rasa pengertian dan pengetahuan lalu lintas dan sering juga dimintakan bantuanya dalam mengatur lalu lintas misalnya ada keramaian pada hari-hari besar nasional dan sebagainya.
Memberikan ceramah-cerramah atau seminar-seminar mengenai masalah lalu lintas kepada para pelajar yang dapat dilakukan di sekolah-sekolah.
Dengan gerakan Pramuka anak dididik dan dilatih sedemikian rupa dalam hal ketangkasan dan keterampilan kerja, menyayangi sesamanya dan menhormati orang tua.
Dengan adanya kewajiban belajar, maka bagi anak pada umur tertentu di haruskan masuk sekolah, mereka tidak lagi berkeliaran pada jam-jam sekolah.
Kegiatan ini pada dasarnya merupakan pembinaan dan pengembangan lingkungan serta pengembangan sarana dan kegiatan yang positif di masyarakat dan bersama instansi terkait mengadakan pengawasan terhadap para anak dan remaja khusunya para pelajar guna mencegah adanya kejahatan seperti tawuran pelajar antar sekolah.
Lingkungan keluarga sangat besar perananya dalam rangka mengantisipasi segala perbuatan yang dapat merusak kondisi keluarga yang telah terbina dengan serasi dan harmonis. Disamping itu sekolah juga merupakan lingkungan yang sangat besar pengaruhnya bagi perkembangan kepribadian remaja dan anak, baik untuk pengembangan ilmu pengetahuan maupuan pengaruh negatif dari sesame pelajar. Oleh karena itu perlu terbina hubungan dengan pengajar, sehingga akan menghindari bahkan menghilangkan peluang pengarah pelajar dan saat-saat tertentu dilakukan pencegahan terhadap murid untuk mengetahui apakah diantar mereka telah melakukan suatu pelanggaran lalu lintas, selain itu juga dilakukan dengan cara memberikan penerangan terhadap anak dan remaja khusunya para pelajar tentang pelanggaran peraturan lalu lintas.
2. Tindakan Preventif
Tindakan preventif adalah pencegahan lebih baik daripada pemberantasan. Oleh karena itu perlu dilakuka pengawasan dan pengendalian untuk mencegah terjadinya kenakalan anak khusunya terhadap pelanggaran lalu lintas seperti pengebutan dijalan raya.
Tindakan pencegahan (preventif) terhadap timbulnya kenakalan/kejahatan anak bukanlah hanya semata-mata merupakan monopoli kewajiban dari polisi, tapi adalah kewajiban dari semua anggota masyarakat untuk membatasi seminimal mungkin terjadinya kejahatan/kenakalan anak. Karena sepanjang usia ada manusia sejak itu sudah ada kejahatan.
Tindakan preventif bukan semata-mata dibebankan kepada polisi, namun juga melibatkan instansi terkait seperti pemuka agama yang tidak lepas dari dukungan maupun peran serta ,masyarakat. Adapun upaya/tindakan preventif yang dilakukan polisi seperti secara internsif dengan instansi terkait melakukan pengawasan terhadap para pelajar yang berada dijalan atau ditempat-tempat keramaian selama jam sekolah sedang berlangsung.
Tetapi Kepolisian khusunya Kepolisian Lalu Lintas (POLANTAS) Kota bau-bau sebagai suatu instasi yang sedikit banyak mempunyai sangkut paut dengan keamanan dan ketertiban masyarakat. Karena di masyarakat gejala meningkatnya kenakalan anak ini menunjukan makin manurunya moral dari pribadi anak yang kelak akan menjadi tunas harapan bangsa. Dengan demikian bagaimanakah jadinya bila suatu Negara dipimpin oleh seseirang yang bermoral rendah.
Tindakan pencegahan kenakalan merupakan salah satu usaha untuk menghindarkan seseorang dari perbuatan jahat. Ini berarti seseorang berbuat sesuatu perbuatan yang tidak baik, dengan akibat dari perbuatan itu yang tidak di inginkan baik oleh anak itu sendiri maupun oleh lingkungan sekitarnya.
3. Tindakan Repressif
Tindakan repressif adalah merupakan langkah terakhir yang harus ditempuh apabila langkah-langkah melalui tindakan pre-emptif action dan tindakan prevebtif tidak berhasil. Tindaka repressif merupakan tindakan penegal hukum terhadap kenakalan anak yaitu khususnya terhadap pelanggaran peraturan lalu lintas.
Tindakan repressif pada dasarnya adalah penindakan terhadap para pelajar yang melakukan tindak pidana terutama pelanggaran terhadap peraturan lalu lintas, guna dip roses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dalam usaha persoalan pemecahan persoalah kenakalan anak. Pengadilan Anak memegang peranan teramat penting, karena Pengadilan Anak yang berwenang paling luang terhadap anak nakal, malahan untuk mencabut wewenang orang tua, sehingga dari itu sangat tergantung berhasil atau tidaknya pengurangan sampai sekecil-kecilnya kenakalan anak secara repressif, yang tentunya berpengaruh preventif terhadap pergaulan kenakalan anak.
Dalam rangka penanggulangan timbulnya kejahatan anak, perlu diambil berbagai tindakan, guna membatasi meluasnya kejahatan anak itu. Bertindak terhadapa anak itu selalu membutuhkan suatu cara yang khusus berdasarkan pengalaman dan keahlian yang khusus, apalagi dalam persoalan mengenai tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan semestinya, seperti pelanggaran norma hukum.
Suatu perbuatan anak yang melanggar norma hukum tidak selamanya merupakan perbuatan yang jahat. Jika seorang anak melakukan perbuatan yang melanggar norma ataupun kejahatan, hal ini sering merupakan tanda bahwa anak itu ada kekurangan yang di deritanyadalam kehidupanya, baik dalam lapangan pendidikan dan cinta kasih orang tua dan keluarganya, maupun lapangan ekonomi. Anak umumnya nakal karena kurang bimbingan orang tua bantuan masyarakat sekitarnya, maka tindakan yang diambil oleh kepolisian dan pengadilan serta masyarakat, seharusnya menuju kearah membina dan membantu mereka itu. Sudah barang tentu pembinaan dan bantuan terhadap anak pertama-tama adalah kewajiban dan hak orang tua, tetapi bila mana hal itu ternyata bahwa orang tua sudah tidak sanggup lagi untuk mendidik anaknya, misalnya saj karena keadaan ekonomi atau kekurangan kewibawaan, maka tugas tersebut akan di usahakan untuk diambil alih ataupun dibantu oleh suatu badan dalam masyarakat, misalnya Biro, Anak, Pengadilah, Panti Pendidikan Negara dan lain sebaginya.
Biro anak berusaha menginsyfkan anak tersebut bahwa perbuatanya tidak dapat dibenarkan serta membantu orang tua anak itu untuk mendidiknya
Jika usaha Biro anak untuk membina atau membantu anak itu gagal, maka pengadilan anak yang akan turut campur tangan sebelum anak itu terlanjur lebih jauh lagi. Turut campurnya Biro Anak dan Pengadilan Anak serta lemabaga-lembaga lainya pencegahan/pemberantasan kejahatan/kenakalan anak, hanyalah mendampingi/membantu orang tua dalam menunaikan kewajibanya serta haknya untuk mendidik anaknya. Pengadilan anakpun dapat menetapkan bantuan apakah yang diberikan kepada orang tua, dengan mengembalikanya kepada orang atau dengan hukuman bersyarat, tpi Pengadilan Anak dapat pula ,encabuthak dan kewajiban orang tua dengan memerintahkan anak tersebut diserahkan kepada Negara atau dihukum.
Adapun Pasal yang mengatur hal ini adalah Pasal 45 KUHP dan Pasal 24 Undang-Undang No 3 tahun 1997 tentang Peradilah Anak yang berbunyi sebagai berikut :

Pasal 45 KUHP : jika orang yang dibawah umur dituntut karena melakukan tindak pidan ketika umurnya belum cukup enam belas tahun, dapatlah hakim : memerintahkan, supaya anak yang bersalah itu dikembalikan kepada orang tuanya atau walinya atau pemeliharanya dengan tidak dijatuhkan sesuatu pidana. Atau memerintahkan supaya anak yang bersalah itu diserahkan kepada Pemerintah dengan tidak dijatuhkan pidana, yakni jika tindak pidana itu masuk bagian kejahatan atau pelanggaran, yang disebut dalam pasal 489,490,492,496,497,503,505,514,517,519,526,531,532,536 dan 540, serta tindak pidan itu dilakukanya sebelum lalu dua tahun sesudah putusan yang menyalahkan dia berbuat salah satu pelanggaran itu atau sesuatu kejahatan menjadi tetap, atau memidana anak yang bersalah itu.
Pasal 24 UU No.3 Tahun 1997 tindakan yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal ialah :
Mengembalikan kepada orang tua, wali, atau orang tua asuh.
Menyerahkan kepada Negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja.
Menyerahkan kepada Departemen Sosial, atau Organisasi Sosial Kemasyarakatan yang bergerak dibidang pendidikan, pembinaan dan latihan kerja.
Jelaslah bahwa dalam usaha pemecahan persoalan anak nakal, Pengadilan Anak memegang peranan teramat penting, karena Pengadilan anaklah yang berwenang paling luas terhadap anak nakal, malahan untuk mencabut wewenang orang tua, sehingga amat tergantung berhasil atau tidaknya pengurangan sampai sekecil-kecilnya kenakalan anak secara represif, yang tentunya berpengaruh preventif terhadap pengulangan kenakalan anak.
Pekerjaan pengadilan Anak ini hanyalah akan berhasil jika cukup alat perlengkapanya serta mendapat bantuan sepenuhnya dari masyarakat. Sampai sejauh mana Pengadilan Anak menjalankan tugasnya, akan terlihat dalam prakteknya kelak. Khusus pengadilan Anak ini akan diberikan beberapa catatan sekedar sebagai gambaran betapa pentingnya Pengadilan Anak itu untuk masyarakat.
Keputusan-keputusan Pengadilan Anak yang diberikan sesuai dengan Pasal 45 KUHP, pada umumnya terdiri dari tiga macam yaitu :
Dikembalikanya anak itu kepada orang tuanya, ini dapat berupa pembebasan dan hukuman bersyarat.
Diserahkanya anak itu pada pemerintah untuk dijadikan anak Negara dan dikrimkan kerumah pendidikan/Panti Sosial.
Dijatuhi hukuman, dan anak itu dikirimkan kerumah tahanan yang ada di Kota Bau-Bau.
Selama menunggu pengirimanya kerumah tahanan, anak itu ditempatkan dahulu di Kanto Polisi atau Rumah Tahanan setempat, tetapi bilamana hukumanya hanya sampai 3 bulan maka dilaksanakanya di Rumah Tahanan setempat.
Kalau dilihat dalam prakteknya Pengadilan Anak, yang paling banyak dipaki ialah yang paling pertama yaitu : dikembalikanya anak itu kepada orang tuanya atau dijatuhi hukuman bersayarat













BAB III
METODE PENELITIAN
Lokasi Penelitian

Penelitian ini mengalokasikan di kota Bau-Bau atas dasar pertimbangan bahwa di kota Bau-Bau, masalah kenakalan anak khususnya pada pelanggaran lalu lintas sering kali terjadi, seperti kebut-kebutan ataupun karena kelalaian pengemudi kendaraan baik berupa kendaraan bermotor roda empat maupun roda dua.
3.2 Jenis dan Sumber Data
Adapun jenis data yang diguanakan dalam penelitian ini adalah :
Data primer, yaitu data yang diperopleh melalui penelitian di lapangan dengan mengadakan pendekatan wawancara (interview) kepada anak yang melakukan pelanggaran lalu lintas di kantor polisi (POLANTAS) dan juga pihak kepolisian.
Data sekunder, yaitu data yang diperoleh melalui studi kepustakaan yakni melalui literatur/buku-buku, artikel-artikel dari internet, peraturan-pertauran serta dokumen-dokumen yang ada relevansinya dengan materi yang dibahas.
Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah :
Penelitian pustaka (library research), yaitu menelaah berbagai buku kepustakaan, majalah, koran, dan karya ilmiah yang ada hubungannya dengan obyek penelitian.
Penelitian lapangan (field research), yaitu pengumpulan data dengan mengamati secara sisstematis terhadap fenomena-fenomena yang diselidiki.
3.3 Teknik Pengumpulan Data
Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan alat pengumpul data berupa studi kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dan untuk memperoleh data primer.
Studi kepustakaan dilakukan terhadap sejumlah dokumentasi atau berkas yang ada hubunganya dengan masalah yang dibahas. Studi kepustakaan ini juga dimaksudkan untuk memahami pandangan para sarjana (pakar) sebagai landasan teori.
Selanjutnya untuk memperoleh data langsung (primer). Penulis melakukan wawancara yang langsung terhadap anak yang melakukan pelanggaran lalu lintas di rumah tahanan dan pihak kepolisian. Untuk mengetahui penyebab apa anak itu melakukan pelanggaran lalu lintas.
3.4 Analisis Data
Dari data-data yang telah terkumpul, selanjutnya diadakan analisa dengan mempergunakan analisis kuantitatif dan analisis kualitatif. Analisis kuantitatif maksudnya data yang diperoleh adalah data yang dapat dihitung, selanjutnya dianalisis dengan menggunakan analisis distribusi frekuensi dengan rumus sebagai berikut :
P = f/n x 100%
P = persentase
f = frekuensi pada klasifikasi /kategori variasi yang bersangkutan
n = Jumlah frekuensi
Analsis kualitatif maksudnya mendiskripsikan data kuantitatif dan data lainya yang tidak dapat dihitung kemudian membuat kesimpulan-kesimpulan.



Daftar Pustaka

Abdul Syani, 1997, Sosiologi Kriminalitas, Remaja Raya, Jakarta.
Ali, Ahmad. 1999. Pengadilan dan masyarakat. Lembaga Penertiban UNHAS. Makassar.
Amin. 1952, Bertamasya Ke Alam Hukum.
Bonger. W. A., 1962. Pengantar Tentang Krimonologi, PT Ghalia Indonesia, Jakarta.
Budiarto, dan Saleh. K. Wantjik. 1979, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Gahalia Indonesia, Jakarta.
_______, 1997, Undang-Undang Peradilan Anak, Sinar Grafika, Jakarta
Djajoesman,s, 1962, Polisi dan Lalu Lintas.
Meliana, A. Qiram Syamsuddin, 1989, Kejahatan anak, Suatu Tinjauan dari Psikologi dan Hukum, liberty, Yogyakarta
Rush Effendy, 1986, Azas-Azas Hukum Pidana, leppen UMi, Ujung Pandang.
Romli Atmasasmita, 1983, Problema Kenakalan Anak-Anak, Armico, Bandung
_______, 1992, Undang-Undang lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Citra Umbara, Bandung
Seedjono Dirdjosisworo, 1976, Penanggulangan Kejahatan, Alumni, Bandung.
_______, 1985, Bunga Rampai Kriminologi, Armico, Bandung.
Serjono Soerkanto 1986, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press Jakarta.
Simanadjuntak, B,. 1979, Latar Belakang Kenakalan Remaja (Juvenile Delinquency), Alumni, Bandung.
Willis, Sofwan S, 1987, Problema Remaja dan Pemecahanya, Angkasa, Bandung.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Da Skripsinya gk ...
yg lengkap

Posting Komentar